Biaya proses setiap 1 (satu) perkara banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penggunaannya sebagai berikut:

NO KEGUNAAN BIAYA YANG DIKELUARKAN
1 Biaya Redaksi Rp 10.000,-
2 Materai Rp 10.000,-
3 Alat Tulis Kantor (ATK) dan lainnya Rp 130.000,-
JUMLAH Rp 150.000,-

Dasar Hukum: Pasal 2 (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2012 Tanggal: 10 April 2012