STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN
STANDAR DAN MAKLUMAT LAYANAN PENGADILAN didasarkan kepada :
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No:026/KMA/SK/II/2012
Tentang Standar Layanan di Peradilan Agama
- HIR/Rbg
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-undang Nomor3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
- Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
- Kompilasi Hukum Islam
- KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama
- PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
- PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
- Penetapan MARI Nomor:KMA/095/X/2006).
- Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987
- KMA Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MARI
- Pengadilan Tinggi Agama Manado sebagai Pengadilan Tingkat Banding, memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan kewenangannya yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara apabila pihak-pihak tersebut tidak menerima putusan Pengadilan Tingkat Pertama. (UU No.7 Tahun 1989 Pasal 3 dan 4, RBg. Pasal 199)
- Berkas perkara yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara melalui Pengadilan Tingkat Pertama didaftar dengan membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). (PERMA No.3 Tahun 2012)
- Perkara yang diajukan diperiksa dan diputus paling lambat 3 (tiga) bulan dan selanjutnya dikirim kembali ke Pengadilan Tingkat Pertama sebagai pengaju untuk diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara. (SEMA No.2 Tahun 2014)
- Pengadilan Tinggi Agama Manado sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung melakukan pembinaan dan pengawasan kepada aparatur Pengadilan yang berada dibawahnya. (UU. No.7 Tahun 1989 Pasal 53)
- Pengadilan Tinggi Agama Manado menerima layanan Pengaduan terhadap pelanggaran kode etik aparatur Pengadilan maupun kelalaian penyelenggaraan peradilan melalui Telp/HP. Nomor 021-21481233 . Aplikasi SIWAS maupun Surat. (PERMA No.9 Tahun 2016)
- Memberikan layanan informasi terhadap penyelenggaraan Peradilan sesuai dengan kewenangannya yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (UU No.14 Tahun 2008, SK KMA No.1-144/KMA/SK/I/2011)