logoweb2

Written by Super User on . Hits: 1837

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN

 maklumat pelayanan2023

STANDAR DAN MAKLUMAT LAYANAN PENGADILAN didasarkan kepada :

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No:026/KMA/SK/II/2012

Tentang Standar Layanan di Peradilan Agama

  • Dasar Hukum
  1. HIR/Rbg
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa
  4. Undang-undang Nomor3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
  5. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  6. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
  7. Kompilasi Hukum Islam
  8. KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama
  9. PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
  10. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  11. SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
  12. Penetapan MARI Nomor:KMA/095/X/2006).
  13. Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987
  14. KMA Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MARI
  • Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Manado
  1. Pengadilan Tinggi Agama Manado sebagai Pengadilan Tingkat Banding, memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan kewenangannya yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara apabila pihak-pihak tersebut tidak menerima putusan Pengadilan Tingkat Pertama. (UU No.7 Tahun 1989 Pasal 3 dan 4, RBg. Pasal 199)
  2. Berkas perkara yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara melalui Pengadilan Tingkat Pertama didaftar dengan membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). (PERMA No.3 Tahun 2012)
  3. Perkara yang diajukan diperiksa dan diputus paling lambat 3 (tiga) bulan dan selanjutnya dikirim kembali ke Pengadilan Tingkat Pertama sebagai pengaju untuk diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara. (SEMA No.2 Tahun 2014)
  4. Pengadilan Tinggi Agama Manado sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung melakukan pembinaan dan pengawasan kepada aparatur Pengadilan yang berada dibawahnya. (UU. No.7 Tahun 1989 Pasal 53)
  5. Pengadilan Tinggi Agama Manado menerima layanan Pengaduan terhadap pelanggaran kode etik aparatur Pengadilan maupun kelalaian penyelenggaraan peradilan melalui Telp/HP. Nomor 021-21481233 . Aplikasi SIWAS maupun Surat. (PERMA No.9 Tahun 2016)
  6. Memberikan layanan informasi terhadap penyelenggaraan Peradilan sesuai dengan kewenangannya yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (UU No.14 Tahun 2008, SK KMA No.1-144/KMA/SK/I/2011)

 

Hubungi Kami

PTA Manado

Kompleks Peradilan Terpadu,
Jln. Prof. DR. Mr. RSE Koesoema Atmadja, Kima Atas, Mapanget, Manado
Sulawesi Utara
Indonesia
Telp : (0431) 858322

Situs :

www.pta-manado.go.id 

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
3.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Peta Lokasi Peradilan Terpadu

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

facebookinstagramyoutube

 

 

Pengadilan Tinggi Agama Manado @ 2018