LAYANAN INFORMASI PERKARA
A. Datang secara langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Manado:
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalah hal ini biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
B. Secara Online:
- Melalui aplikasi SISURBAN pada alamat http://sisurban.pta-manado.go.id/.
- Melalui chat dengan assistant virtual SIPEKA pada aplikasi Whatsapp dengan cara menambahkan kontak SIPEKA (0821 9292 7800) pada Whatsapp Anda, atau
- Melalui live chat dengan petugas PTSP Pengadilan Tinggi Agama Manado di situs http://ptsp.pta-manado.go.id/