P
engadilan Tinggi Agama Manado dibentuk berdasarkan Surat keputusan Menteri Agama RI No.95 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 dengan ditetapkannya pembentukan 5 (lima) PTA Cabang, diantaranya Pengadilan Tinggi Agama Cabang Manado. Sesudah melalui proses, maka pada tanggal 1 Februari 1984, oleh Ketua Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Bapak Prof.H.Bustanul Arifin, SH maka diresmikanlah lembaga Pengadilan Tinggi Agama Cabang Manado sekaligus melantik Pj.Ketuanya K. H. Abdul Kadir Abraham (SK. Menteri Agama RI No.B.II/3/1983) bertempat di Aula Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sulawesi Utara.
S
ebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Manado, Yurisdiksi Pengadilan Agama di wilayah Propinsi Sulawesi Utara masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Propinsi Sulawesi Selatan yang berkedudukan di Ujung Pandang. Tetapi setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 95 tahun 1982 tentang Pembentukan 5 (lima) Cabang PTA, yang diantaranya Pengadilan Tinggi Agama Cabang Manado, dan kemudian diresmikan pada tanggal 1 Februari 1984. Maka sejak saat itu Pengadilan Tinggi Agama Manado telah berdiri sendiri, yang wilayah hukumnya meliputi yurisdiksi Propinsi Sulawesi Utara dan Propinsi Sulawesi Tengah. dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Palu berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1995 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang maka wilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dan selanjutnya pada tahun 2006 tepatnya tanggal 15 April 2006 diresmikan pula Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2005 tentang Pembentukan Penagdilan Tinggi Agama Gorontalo. Maka wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.